Soal Penglolaan Hutan Ajarwana, Bey Machmudin Berikan Syarat Ini ke Pemkab Bekasi

Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan mengizinkan pengelolaan lahan hutan kota Ajarwana dari ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan syarat yang harus dipenuhi.

Menurut Bey, syarat yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bekasi adalah agar gelaran Produk Pasar Pasisian Leuweung di kawasan Hutan Kota Ajarwana dilaksanakan minimal satu atau dua pekan sekali.

Baca Juga:  Disiplin Protokol Kesehatan, Tahanan di Polsek Plered Jalani Rapid Test

“Seperti permintaan Pak Bupati tentang pengelolaan kawasan ini oleh pemda kabupaten, mungkin tidak bisa saya tolak. Tapi saya minta syarat supaya acara seperti ini digelar setiap minggu, ya, Pak. Minimal dua minggu sekali lah,” kata Bey dalam Gelar Produk Pasar Pasisian Leuweung di Hutan Kota Ajarwana, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga:  Petugas Kebersihan Dukung Operasi Ketupat Lodaya

Alasan Bey mengajukan syarat tersebut, karena dirinya melihat antusiasme pengunjung yang sukarela datang tanpa diundang. Selain itu, harga-harga produk yang dijual di lapak Pasar Leuweung menguntungkan kedua pihak, baik penjual maupun pembeli.

Baca Juga:  Dinilai Tidak Mampu Lawan Mafia Minyak Goreng, Muhammad Luthfi Minta Diganti

“Acara seperti ini sangat bagus karena masyarakat, para petani, dan pengelolanya mendapatkan harga yang baik karena tidak melalui perantara. Jadi semuanya mendapatkan kebaikan dan saya pikir ini bisa ditiru di tempat lain,” bebernya.