Daerah

Rabu 21 Juni 2023, SIM Keliling Karawang Ada Disini

×

Rabu 21 Juni 2023, SIM Keliling Karawang Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (Foto: ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am)
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (Foto: ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi akan Evaluasi Wisata di Puncak, Termasuk Milik Jaswita

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Lewat Selembar Tisu, Seorang Perempuan di Purwakarta Minta Tolong ke Om Zein

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2