JABARNEWS | PURWAKARTA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku perampokan dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Sayangheulang, Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 21 Februari 2024.
Pelaku yang berinisial RIR (27), merupakan warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Ia ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta bersama Tim Resmob di Terminal Bus Ciganea, Kecamatan Jatiluhur.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Muchammad Arwin Bachar, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob dan Unit 1 Jatanras berhasil mengamankan tersangka RIR (27) pada Kamis, 27 Februari 2025,” ungkap Arwin pada Senin, 3 Maret 2025.