Daerah

Ranperda Penyelenggaraan Pertanian Organik Bentuk Komitmen Pemda Provinsi Hadirkan Pertanian Berkelanjutan

×

Ranperda Penyelenggaraan Pertanian Organik Bentuk Komitmen Pemda Provinsi Hadirkan Pertanian Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan pendapat Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jabar dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jabar Tahun 2025-2045 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (30/4/2024). (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan jawaban kepada seluruh fraksi DPRD Jabar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/4/2024).

Dua Ranperda tersebut tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.

Baca Juga:  Duh! Karena Nakal, Seorang Perempuan di Dairi Tega Aniaya Anak Kekasihnya

Bey menuturkan, jawaban yang disampaikan berdasarkan hasil Rapat Paripurna pada 19 April 2024. Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi DPRD Jabar telah menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.

Baca Juga:  RMB Kota Bandung Temukan Kasus Pemasungan Penyandang Disabilitas

Menurut Bey, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat disusun sebagai salah satu upaya untuk menjawab permasalahan dalam peningkatan produksi dan produktivitas, serta mutu hasil pertanian dan tantangan ketahanan pangan di Jabar dan nasional.

Baca Juga:  Inilah Cara BNN Garut Cegah Narkoba di Malam Tahun Baru

Bey juga mengatakan, pihaknya telah mengupayakan pemenuhan sarana produksi prapanen dan pascapanen secara bertahap dan berkelanjutan, peningkatan pengetahuan petani, penguatan kelembagaan petani, serta manajemen pasar.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2