Kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Dari hasil razia tersebut, petugas menjaring 26 pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Seluruh pasangan yang terjaring kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Karawang untuk didata serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh pasangan yang terjaring kami bawa ke kantor untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Basuki.
Ia menyatakan kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketertiban umum di wilayah Karawang.





