Daerah

Petugas Sita 4.690 Batang Rokok Ilegal dari Warung Kelontongan di Kota Banjar

×

Petugas Sita 4.690 Batang Rokok Ilegal dari Warung Kelontongan di Kota Banjar

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANJAR – Peredaran rokok ilegal di Kota Banjar kembali terungkap. Petugas gabungan menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai dan tidak sesuai peruntukannya dari sejumlah warung kelontongan di wilayah Kecamatan Langensari, Kamis (20/11/2025).

Razia dilakukan oleh Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya bersama Satpol PP Kota Banjar, Subdenpom, serta unsur kepolisian dan Kejaksaan Negeri Banjar. Temuan terbaru ini menambah panjang daftar penyitaan rokok ilegal setelah sebelumnya 7.960 batang rokok tanpa cukai diamankan dari kawasan Pasar Banjar.

Baca Juga:  Sebanyak 7.960 Batang Rokok Ilegal Disitra dari Pedagang di Pasar Banjar

Kepala Seksi Pengawasan Gakperunda Satpol PP Kota Banjar Endra Herdiana mengatakan operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan rokok ilegal di tingkat warung.

Baca Juga:  Akses Non Tol Menuju Bandara Kertajati Selesai Mei 2018

“Jumlahnya sekitar 4.500 lebih batang rokok ilegal berbagai merek yang kami amankan,” ujar Endra.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 4.500 batang rokok ilegal dari dua warung di wilayah Bojongkantong serta 190 batang di wilayah Waringinsari. Rokok yang disita terdiri dari rokok polos tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga:  Meskipun Sudah Minta Maaf, Tagar Arteria Kebal Hukum Menggema
Pages ( 1 of 2 ): 1 2