JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang sopir truk asal Kecamatan Cibalong, Kebupaten Tasikmalaya berinisial Y (20) harus merasakan dinginnya lantai penjara karena nekat menyebarkan video persetubuhannya dengan kekasihnya ke media sosial.
Aksi nekat pelaku ini didasari rasa sakit hati terhadap kekasihnya yang meminta putus.
“Antara korban dengan pelaku awalnya memang ada hubungan asmara, suka sama suka,” ujar Kanit PPA Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali, Rabu (18/5/2022).
Josner mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan kekasihnya sebanyak lima kali.
“Pada saat melakukan persetubuhan di rumah pelaku, kondisinya sedang tidak ada siapa-siapa. Sementara ketika melakukannya di rumah si perempuan, orangtua si perempuan ada di rumah. Jadi, Si Y ini suka menginap di rumah pacarnya,” katanya.