JABARNEWS | CIANJUR – Implementasi reforma agraria di Kabupaten Cianjur memasuki tahap pemanfaatan lahan dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program Bank Tanah diarahkan untuk membuka akses legal pengelolaan tanah negara agar dapat dimanfaatkan secara produktif oleh warga, khususnya di sektor pertanian dan kegiatan ekonomi desa.
Bupati Cianjur dr Mohammad Wahyu Ferdian menyatakan pemerintah daerah mendukung pelaksanaan program Bank Tanah sebagai bagian dari reforma agraria yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pemanfaatan lahan.
“Kami tentu akan mendukung dan membantu agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara optimal, baik untuk pertanian maupun kegiatan produktif lainnya,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Menurut Wahyu, program tersebut menjadi langkah konkret dalam membuka akses kepemilikan dan pengelolaan lahan bagi masyarakat penggarap serta warga lokal. Pemkab Cianjur mendorong agar lahan yang telah dikelola secara turun-temurun dapat dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Hasil pemetaan sosial dan ekonomi yang dilakukan Bank Tanah menunjukkan Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, memiliki karakter ekonomi yang didominasi sektor agraris. Pertanian hortikultura dan peternakan domba menjadi sumber penghidupan utama warga setempat.





