Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menjelaskan, pemanfaatan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Bank Tanah dan Pemkab Cianjur terkait pengelolaan tanah negara di wilayah Batulawang.
“Masyarakat selama ini menempati dan mengelola lahan secara turun-temurun. Program ini memastikan pemanfaatannya dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Hakiki.
Ia menyebutkan lahan seluas sekitar 203 hektare yang berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Cianjur telah dimanfaatkan oleh sekitar 1.900 penerima manfaat. Selain kawasan permukiman, sebagian lahan memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian, peternakan, hingga kegiatan ekonomi berbasis potensi lokal.
Bank Tanah, lanjut Hakiki, tidak hanya memberikan kepastian akses lahan, tetapi juga menyiapkan pendampingan berbasis data melalui pemetaan kondisi sosial, ekonomi, serta tantangan lingkungan di tingkat desa. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar penyusunan program pemberdayaan yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.
Dalam jangka menengah hingga panjang, pengembangan diarahkan pada pertanian dan peternakan bernilai tambah, penguatan UMKM berbasis hasil lokal, serta peluang ekowisata dan wisata edukasi desa. Pendampingan akan dilakukan melalui pelatihan dan pembukaan akses pasar dengan melibatkan berbagai pihak.





