Polisi sebelumnya mengungkap bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial pada Oktober 2025. Keduanya lalu sepakat bertemu pada 17 Oktober. Ardiyana menjemput korban di sekolahnya di Kampung Hegarmanah, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125.
Saat tiba di rumah pelaku, korban menolak ajakan untuk berhubungan intim, yang kemudian memicu emosi hingga terjadi kekerasan dan pemaksaan.
Akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut, korban meninggal dunia di tempat. Lebih tragis lagi, tersangka menyimpan jasad korban selama delapan jam di dalam kamar sebelum akhirnya membuangnya ke tepi saluran air sawah berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.
Selain tindak pembunuhan dan kekerasan seksual, Ardiyana juga mengambil barang milik korban sehingga dijerat tambahan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Secara keseluruhan, ia terancam pasal berlapis dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 16 tahun penjara. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





