Para pelaku, lanjut Arwin, melakukan pembunuhan secara berurutan sebelum mengubur seluruh korban dalam satu liang.
“Jenazah korban dikubur secara berjajar dan sebagian bertumpuk di lokasi yang sama. Kami juga melibatkan Kejaksaan Negeri Indramayu agar persepsi hukum dalam kasus ini selaras,” ucapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, salah satu adegan menunjukkan momen memilukan, ketika korban anak sempat menangis sebelum dibunuh oleh tersangka P.
“Korban anak sempat diberi susu terlebih dahulu untuk ditenangkan, kemudian dibunuh di kamar mandi,” ungkap Arwin.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.





