JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial PA dengan tersangka AMS, mantan anggota Polri, yang terjadi di sebuah kamar kos Kecamatan Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada 9 Agustus 2025.
Kepala Satreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan rekonstruksi digelar di Lapangan Tembak Polres Indramayu pada Jumat (12/9/2025).
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan luka bakar parah, serta memastikan kesamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum,” jelas Arwin.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka AMS menghadirkan 24 adegan, mulai dari saat menjemput korban hingga upaya melarikan diri usai kejadian. Proses disaksikan tim penyidik, jaksa penuntut umum Kejari Indramayu, penasihat hukum, serta keluarga korban untuk menjamin keterbukaan.
Arwin menegaskan seluruh tahapan berjalan lancar dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.