“Dari adegan yang diperagakan, kami sudah mendapatkan gambaran jelas mengenai kronologi kasus,” tegasnya.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang sebelumnya menjelaskan kasus ini terungkap setelah penghuni kos mencium bau menyengat dan melihat asap dari kamar korban. Saat pintu dibuka, korban ditemukan meninggal dengan tubuh penuh luka bakar.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada AMS, kekasih korban sekaligus pelaku utama. Usai kejadian, AMS sempat kabur ke luar daerah hingga akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 23 Agustus 2025.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua buku tabungan, dua sepeda motor, rekaman CCTV, serta barang milik korban yang terbakar di kamar kos.
AMS diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025, sehingga statusnya bukan lagi anggota Polri.





