JABARNEWS | BANDUNG — Status Rektor Universitas Cipasung Tasikmalaya berinisial AA resmi berakhir. Ia dicopot dari jabatannya setelah berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Kasus ini tidak berhenti di ranah privat. Ia merembet ke ruang publik. Bahkan, menyeret nama institusi pendidikan tinggi yang selama ini mengusung nilai moral dan keagamaan.
Sanksi Tegas Yayasan: Citra Kampus Jadi Pertimbangan Utama
Pihak yayasan bergerak cepat. Keputusan diambil melalui rapat pimpinan.
Ketua Yayasan Universitas Cipasung, Haji Acep Adang Ruhiyat, menegaskan bahwa pencopotan dilakukan demi menjaga marwah lembaga.
“Hasil rapat pimpinan, dia sudah diberhentikan sebagai Rektor, karena sudah merusak citra dan nama baik institusi, dan sudah diganti oleh warek 1,” ujar Acep Adang, Sabtu (4/4/2026).
Langkah ini sekaligus menutup urusan internal kampus. Namun, yayasan memberi batas tegas antara persoalan institusi dan perkara hukum pribadi.
“Mangga, silakan saja berproses, hanya jangan bawa nama kampus karena sudah diputus,” tegasnya.
Artinya jelas. Kampus memilih menyelamatkan reputasi. Sementara proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat.
Sementara terlapor AA saat dikonfirmasi redaksi melalui saluran WA, Senin siang (6/4/2026) belum merespon hingga berita ini ditulis.
Laporan Polisi: Dua Nama, Satu Konflik Rumah Tangga
Kasus ini bermula dari laporan seorang suami, Adhitya Anindito. Ia melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1140/II/2026/SPKT.
Ia tidak hanya melaporkan AA. Ia juga melaporkan istrinya sendiri, V.
Keduanya diduga menjalin hubungan terlarang. Padahal, V masih terikat perkawinan sah sejak 28 Februari 2015 dan telah memiliki dua anak.
Konflik rumah tangga ini kemudian berubah menjadi perkara hukum. Pelapor mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan perselingkuhan.
Chat dan Reservasi Hotel Jadi Bukti Awal
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Juni 2025. Lokasinya berada di kawasan Jalan Jakarta Airport, Pajang, Benda, Kota Tangerang.
Pelapor mengantongi sejumlah bukti awal. Di antaranya:
- Percakapan chat yang mencurigakan
- Bukti reservasi hotel
- Titik lokasi kejadian yang spesifik
Dari bukti tersebut, pelapor menduga kuat keduanya menginap bersama di hotel.
Kecurigaan itu tidak berhenti sebagai dugaan. Pelapor langsung menempuh jalur hukum melalui SPKT Polda Metro Jaya.
Jeratan Pasal 411 KUHP: Ancaman Pidana Mengintai
Kasus ini dijerat Pasal 411 KUHP baru. Pasal ini mengatur secara tegas soal perzinahan.
Ancaman hukumannya tidak ringan:
- Pidana penjara maksimal 1 tahun
- Denda kategori II
Secara hukum, perzinahan terjadi jika hubungan seksual dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah, sementara salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan.
Dalam perkara ini, unsur tersebut dinilai berpotensi terpenuhi. V masih berstatus istri sah pelapor.
Saksi Diperiksa, Status Masih Penyelidikan
Aparat kepolisian mulai mengumpulkan alat bukti. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa.
Langkah ini menjadi fase krusial. Dari sini, penyidik akan menentukan apakah perkara naik ke tahap penyidikan.
Sumber yang mengetahui kasus ini menyebut hubungan keduanya diduga tidak terjadi sekali. Ada indikasi berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Semua masih bergantung pada kekuatan alat bukti.
Mengapa Kasus Ini Jadi Sorotan Publik?
Kasus ini bukan sekadar perkara rumah tangga. Ada dimensi lain yang membuatnya sensitif.
- Pertama, posisi terlapor adalah pimpinan perguruan tinggi.
- Kedua, institusi yang dipimpin memiliki basis nilai keagamaan.
- Ketiga, publik menaruh ekspektasi tinggi pada integritas moral seorang rektor.
Akibatnya, kasus ini memicu perhatian luas. Reputasi kampus ikut dipertaruhkan.
Bagaimana Dampaknya bagi Institusi Pendidikan?
- Dampaknya tidak bisa dianggap sepele.
- Kepercayaan publik berpotensi menurun
- Kredibilitas akademik bisa dipertanyakan
- Citra moral institusi ikut tercoreng
Langkah cepat yayasan mencopot rektor dinilai sebagai upaya mitigasi. Namun, efek jangka panjang tetap bergantung pada transparansi dan penanganan kasus.
Upaya Hukum: Antara Keadilan dan Konflik Personal
Pelapor menegaskan bahwa langkah hukum bukan sekadar emosi pribadi.
“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” tertulis dalam laporan.
Ia ingin kejelasan hukum. Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses kepada penyidik.
Dengan demikian, perkara ini menjadi ujian. Bukan hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi penegakan hukum.(Red)





