JABARNEWS | BANJAR – Sebanyak 428 warga binaan beragama Islam di Lapas Kelas II Banjar menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Tiga di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo, menyampaikan bahwa dari total penerima remisi, sebanyak 422 orang memperoleh remisi khusus I, yakni pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara itu, enam orang lainnya mendapatkan remisi khusus II. Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan langsung bebas, sedangkan tiga lainnya masih harus menjalani masa pidana subsider sebagai pengganti denda.
“Adapun untuk remisi khusus II atau langsung bebas setelah mendapat remisi khusus Idulfitri ini sebanyak 3 orang. Sebanyak 3 orang lainnya masih harus menjalani masa pidana subsider kurungan pengganti denda,” ujar Tutut.
Ia menjelaskan, dari penerima remisi khusus I, sebanyak 187 orang merupakan narapidana pidana umum dengan besaran remisi antara 15 hari hingga dua bulan. Sedangkan 235 lainnya merupakan warga binaan kasus yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 dengan besaran pengurangan masa hukuman yang sama.





