JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 392 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, menerima remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Dua di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas tepat pada Hari Raya, Senin (31/3/2025).
Kepala Lapas Cianjur Eris Ramdani mengatakan bahwa remisi diberikan berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif. “390 orang mendapat remisi khusus kategori I dengan potongan tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelas Eris.
Sementara dua warga binaan, yakni Faisal dan Dede Aris, mendapat remisi yang membuat masa hukuman mereka langsung selesai. “Keduanya mendapat remisi 15 hari yang langsung menggenapi masa tahanan. Mereka dinyatakan bebas bertepatan dengan Idulfitri,” tambahnya.
Eris juga menjelaskan bahwa masih terdapat 102 warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi, antara lain karena belum memenuhi ketentuan administratif, sedang menjalani denda, atau memiliki vonis di bawah enam bulan.
“Harapan kami, pemberian remisi bisa jadi motivasi untuk warga binaan lainnya agar terus menunjukkan perubahan perilaku. Ini bagian dari proses pembinaan,” katanya.