Salah seorang warga binaan penerima remisi, berinisial DRM, mengaku pengurangan masa pidana tersebut menjadi dorongan moral untuk terus mengikuti pembinaan secara konsisten.
“Ini memberi semangat untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan lebih baik,” ujarnya.
Pihak Lapas Karawang menegaskan proses pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tanpa membedakan latar belakang warga binaan, sebagai bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





