Namun, menurutnya, keterlambatan pembayaran itu terjadi karena PT BDS belum menerima pelunasan utang sebesar Rp 127 miliar dari mitra bisnisnya, PT Cahaya Frozen Raya (CFR).
Utang tersebut tertuang dalam invoice yang diterbitkan PT BDS kepada PT CFR.
“PT BDS justru menjadi pihak yang dirugikan karena belum menerima pembayaran dari PT CFR,” ujarnya.
Baca Juga: Sosok Mantan Kiper Sepak Bola Asal Bandung, Jadi Perantara Uang ‘Pengamanan’ Kasus BTS 4G
Ia menyebut perusahaan telah melayangkan surat teguran dan somasi kepada PT CFR untuk menuntut penyelesaian kewajiban tersebut.





