Namun, menurutnya, keterlambatan pembayaran itu terjadi karena PT BDS belum menerima pelunasan utang sebesar Rp 127 miliar dari mitra bisnisnya, PT Cahaya Frozen Raya (CFR).
Utang tersebut tertuang dalam invoice yang diterbitkan PT BDS kepada PT CFR.
“PT BDS justru menjadi pihak yang dirugikan karena belum menerima pembayaran dari PT CFR,” ujarnya.
Ia menyebut perusahaan telah melayangkan surat teguran dan somasi kepada PT CFR untuk menuntut penyelesaian kewajiban tersebut.