Ke depan, seluruh layanan perizinan akan dipusatkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Semua pelayanan perizinan harus benar-benar satu pintu berada di DPMPTSP,” pungkas Asep.
Revisi RTRW ini diharapkan dapat menjadi pijakan baru bagi penataan ruang Kabupaten Bekasi agar lebih tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan kepentingan nasional maupun perlindungan lahan pertanian. (rdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





