“Saat para pelaku hendak memulai aksinya kembali, korban dan rekan-rekannya langsung melakukan penyergapan. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri,” kata Suyoko.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gembok pagar yang telah dirusak. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu tiga pelaku lainnya yang kabur. “Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 9-12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





