JABARNEWS | BOGOR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor akhirnya angkat bicara mengenai isu yang berkembang terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, Armein Sjuhairy Rowi.
Menurut Armein, pemberian THR bagi pegawai rumah sakit sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 26 Tahun 2024.
Armein menegaskan bahwa sumber anggaran THR tersebut berasal dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan APBD.