Daerah

RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib

×

RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib

Sebarkan artikel ini
RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Sebagai Mata Pelajaran Wajib. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Pemerintah memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

“Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di sela-sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:  Pemkab Ciamis Miliki 14 Armada Baru Atasi Sampah

Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, lanjut Anindito, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga:  Wah! Nadiem Makarim dapat Peringatan dari PSI: Mas Menteri Jangan Khianati Guru dan Dosen!

Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

Baca Juga:  Trotoar dan Saluran Air di Jalan Proklamasi Depok Dibangun Rp3,7 Miliar, Rampung September 2025

“Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual,” ungkap Kepala BSKAP.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan