Sejak 7 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/104-DLH/2025 tentang Gerakan Ngosrek Bareng.
Melalui kebijakan itu, Bupati Om Zein menginstruksikan camat, kepala desa, dan lurah untuk menggerakkan kerja bakti bersama masyarakat setiap Selasa dan Jumat. Kegiatan melibatkan unsur pemerintahan hingga warga di tingkat lingkungan.
“Gerakan Ngosrek Bareng ini dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat,” kata Om Zein, Selasa (11/3/2025).
Pelaksanaan gerakan tersebut melibatkan RT/RW, linmas, pemuda, serta masyarakat umum. Program ini kemudian berkembang menjadi kegiatan rutin di berbagai wilayah Purwakarta.
Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah, BUMD ataupun perusahaan swasta di Purwakarta, Om Zein memerintahkan untuk melakukan ngosrek di lingkungan sekitar halaman kantor masing-masing.





