JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melaporkan posisi saldo kas pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Jumat (14/11/2025) pukul 17.00 WIB mencapai Rp2.288.059.578.537, atau lebih dari Rp2,2 triliun.
Saldo tersebut merupakan selisih antara akumulasi penerimaan daerah dengan pengeluaran hingga waktu pelaporan. Total pendapatan yang masuk tercatat Rp329.744.537.428, bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta retribusi dan pendapatan lain.
PBBKB kembali menjadi kontributor pendapatan terbesar dengan nilai lebih dari Rp302 miliar, diikuti PKB sebesar Rp15,36 miliar dan BBNKB sebesar Rp11,64 miliar.
Sementara itu, total pengeluaran daerah mencapai Rp107.410.293.545. Belanja tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, serta bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan desa. Belanja modal menjadi pos terbesar dengan nilai lebih dari Rp32 miliar.
Dengan memperhitungkan seluruh penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo RKUD Jawa Barat per Jumat sore tercatat Rp2,28 triliun.





