Daerah

Sampah di Purwakarta Seperti ‘Bom Waktu’, Ini Solusi dari Dedi Mulyadi dan Om Zein

×

Sampah di Purwakarta Seperti ‘Bom Waktu’, Ini Solusi dari Dedi Mulyadi dan Om Zein

Sebarkan artikel ini
Kang Dedi Mulyadi dan Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein (Foto: Tangkapan layar akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)
Kang Dedi Mulyadi dan Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein (Foto: Tangkapan layar akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)
Kang Dedi Mulyadi dan Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein (Foto: Tangkapan layar akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)
Kang Dedi Mulyadi dan Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein (Foto: Tangkapan layar akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)

Solusi yang diusulkan Om Zein adalah mengubah paradigma penanganan sampah, yakni mengupayakan agar sampah yang masuk pada satu hari dapat terselesaikan pada hari yang sama.

Menanggapi Om Zein, Kang Dedi Mulyadi menawarkan terobosan strategis dengan memanfaatkan perusahaan daur ulang sampah, yang berlokasi di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Orang Tua Harus Lebih Waspada! Ini Kronologi Bocah di Sukabumi Tewas Digigit Ular Weling

Menurut Kang Dedi, perusahaan yang pernah ia kunjungi saat peletakan batu pertama pembangunan itu, memiliki kemampuan mengolah sampah menjadi produk bernilai tambah, seperti pupuk dan bahan-bahan bermanfaat lainnya.

Baca Juga:  Masuk Kemarau, Harga Sejumlah Komoditi Melonjak

Ia lantas menyarankan Om Zein, setelah dilantik menjadi Bupati Purwakarta, agar dapat bekerjasama dengan perusahaan itu untuk mengelola sampah di Kabupaten Purwakarta.

“Buat MOU (Memorandum of Understanding), hitung mana yang lebih untung, sampah disimpan dibuang di TPA dengan biaya sekian, atau dikerjasamakan dikelola oleh swasta. Kemudian sampah itu bermanfaat bagi masyarakat. Tinggal Bapak bicara dengan perusahaannya,” ujar Kang Dedi Mulyadi kepada Om Zein.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tolak Parsel Lebaran: Bantu Tetangga Saja, Jangan Kirim ke Saya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3