JABARNEWS | BANDUNG – Persoalan pembuangan sampah liar di Kabupaten Bandung semakin mengkhawatirkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat kini mulai mempertimbangkan langkah represif melalui penguatan penegakan hukum karena pendekatan persuasif dinilai belum efektif.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bandung, Abdul Wahid Fauzy, menyebut selama ini pihaknya lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Namun, pola tersebut belum memberikan efek jera bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.
“Kami selama ini masih mengedepankan pendekatan edukasi dan persuasif untuk membangun kesadaran, tetapi penguatan penegakan hukum bagi pelaku pembuang sampah sembarangan menjadi sebuah urgensi,” ujarnya di Bandung, Kamis (9/4/2026).
DLH saat ini tengah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna memperkuat regulasi dan sanksi terhadap pelanggaran. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dasar hukum yang lebih tegas dalam penindakan.
Di lapangan, praktik pembuangan sampah liar masih kerap terjadi dengan pola “kucing-kucingan” antara warga dan petugas. Pelaku biasanya membuang sampah di titik-titik sepi saat tidak ada pengawasan.





