Daerah

Sat Reskrim Polres Ciamis Bongkar Praktik Judi Online

×

Sat Reskrim Polres Ciamis Bongkar Praktik Judi Online

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menangkap seorang operator dan lima peserta pejudi.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan tersebut saat jajaran Kepolisian Polres Ciamis sedang melaksanakan patroli polisi yang ditingkatkan.

Baca Juga:  Hendak Pasang Gorong-gorong, Ini Kronologi Tewasnya Dua Warga dalam Sumur di Tasikmalaya

“Saat patroli sedang memasuki warnet Yans. Di situ sedang ada kegiatan perjudian online,” katanya saat konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (23/10/2018).

Bismo mengakui mendapati adanya perjudian tersebut anggotanya langsung mengamankan seorang operator dan lima pemain yang saat ini masih dijadikan saksi. Selain itu, diamankan juga barang bukti tujuh set komputer, 5 buah kartu ATM BCA serta bukti tranfer dan uang Rp 3,4 juta.

Baca Juga:  Apa Benar Lingkar Perut Wanita Lebih dari 80 Cm Bisa Mempengaruhi Kesehatan Tubuh? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus

“Untuk operatornya kami jadikan tersangka sedangkan untuk yang lima sementara dijadikan saksi untuk bahan penyidikan,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam 6 tahun penjara. (Abh)

Baca Juga:  Anggota Geng Motor yang Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Cimahi Usianya Masih Belasan Tahun

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan