Daerah

Sat Reskrim Polres Ciamis Bongkar Praktik Judi Online

×

Sat Reskrim Polres Ciamis Bongkar Praktik Judi Online

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menangkap seorang operator dan lima peserta pejudi.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan tersebut saat jajaran Kepolisian Polres Ciamis sedang melaksanakan patroli polisi yang ditingkatkan.

Baca Juga:  Polsek Dolok Masihul Ringkus Pria Jadi Juru Tulis Togel

“Saat patroli sedang memasuki warnet Yans. Di situ sedang ada kegiatan perjudian online,” katanya saat konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (23/10/2018).

Bismo mengakui mendapati adanya perjudian tersebut anggotanya langsung mengamankan seorang operator dan lima pemain yang saat ini masih dijadikan saksi. Selain itu, diamankan juga barang bukti tujuh set komputer, 5 buah kartu ATM BCA serta bukti tranfer dan uang Rp 3,4 juta.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Etika Ketika Mencuci Tangan

“Untuk operatornya kami jadikan tersangka sedangkan untuk yang lima sementara dijadikan saksi untuk bahan penyidikan,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam 6 tahun penjara. (Abh)

Baca Juga:  Walah! Kasus Covid-19 di Purwakarta Melejit Hingga 764 Kasus

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan