Satgas Pemberantasan Premanisme ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, Polisi Militer, Kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, serta stakeholder terkait. Struktur Satgas mencakup empat bidang utama, yaitu Pencegahan dan komunikasi publik, Intelijen, Penindakan, Rehabilitasi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siapkan Sayembara Beasiswa Rp 20 Miliar untuk Mahasiswa Berprestasi di Jabar
Dedi menegaskan bahwa Satgas tidak hanya bertugas menjelang mudik Idulfitri, tetapi akan beroperasi secara berkelanjutan dengan sistem monitoring, evaluasi, dan laporan berkala.
Masyarakat juga dapat melaporkan aksi premanisme melalui kanal resmi di pemerintah daerah masing-masing untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News