Ratusan Alat Praga Kampanye di Cianjur Diamankan, Satpol PP Sampaikan Hal Ini

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Satpol PP Kabupaten Cianjur menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

APK yang diamankan itu terpasang di area terlarang termasuk spanduk calon presiden dan wakil presiden yang melintang di jalan protokol Cianjur.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Garut Turun, Ini Laporan Satgas

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Cianjur Wawan Setiawan Djunaedi mengatakan bahwa pemasangan spanduk secara melintang jalan dilarang, tidak hanya APK termasuk spanduk yang bersifat produk komersil berbayar.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Sampaikan Langsung Ingin Hengkang dari Gerindra, Ini Tanggapan Prabowo

“Aturannya jelas di Perda nomor Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, tepatnya di pasal 23, sehingga lebih dari 200 buah APK ditertibkan milik peserta Pemilu 2024,” kata Wawan di Cianjur, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga:  Sempat Pingsan, Ini Kronologi Seorang Pemilih di Purwakarta Tewas saat akan Mencoblos

Dia menjelaskan, spanduk yang terpasang melintang jalan dapat membahayakan pengendara karena arus lalulintas yang padat setiap harinya sehingga ditakutkan dapat mencelakai pengguna jalan saat melintas.