Daerah

Satpol PP Bandung Sita 2.614 Botol Minuman Keras Selama Mei 2025

×

Satpol PP Bandung Sita 2.614 Botol Minuman Keras Selama Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

Satpol PP Kota Bandung menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan minuman keras tanpa izin, lokasi usaha yang tidak sesuai peruntukannya, hingga peredaran obat-obatan ilegal. Sejumlah pemilik usaha juga telah dipanggil ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berikut beberapa hasil razia yang berhasil dicatat selama operasi:

  • Di Jalan Sukabumi dan Ciateul, ratusan botol minuman keras dan obat-obatan ilegal diamankan.
  • Di Jalan Lodaya, dua depot jamu menyimpan ratusan botol minol tanpa izin.
  • Jalan Cihampelas menjadi titik paling signifikan, dengan tiga toko disegel dan lebih dari seribu botol disita.
  • Di Jalan Soekarno-Hatta, petugas menyita minuman tradisional seperti tuak dalam jumlah besar.
Baca Juga:  Pemkot Bandung Segel Kamar Apartemen Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta

Seluruh pelanggaran tersebut kini tengah dalam proses tindak lanjut, termasuk penyegelan ulang terhadap toko-toko yang masih nekat beroperasi. Sidang Tipiring dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga:  Duh ... Di Pangandaran, Nikah Dini Akibat Hamil Duluan Tambah Banyak

Satpol PP Kota Bandung mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum, terutama dalam hal perizinan dan lokasi operasional. “Kegiatan usaha harus mengantongi izin resmi dan dilakukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kepala Satpol PP.

Baca Juga:  Sempat Kabur 14 Bulan, Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba

Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melaporkan kegiatan ilegal di lingkungannya melalui Call Center Bandung Siaga 112 jika ditemukan pelanggaran atau keadaan darurat lainnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2