![niras Satpol PP Bandung Sita Obat dan Minuman Beralkohol Ilegal](https://www.jabarnews.com/wp-content/uploads/2024/05/niras-696x412.jpeg)
JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menyita 278 butir obat daftar G serta 276 botol minuman beralkohol illegal berbagai jenis dan merek.
Razia Satpol PP ini bekerjasama dengan Denpom TNI dan Polrestabes Bandung.
Penyitaan berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024, di tiga toko yang berlokasi di Jalan Moh. Toha, Jalan Lengkong Besar, dan Jalan Garuda Dalam I.
Penertiban ini merupakan bagian dari tindakan represif non-yustisial untuk menjaga Ketertiban Umum terkait penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Rizky Primajaya, Ketua Tim Penyidik, mengungkapkan bahwa tindakan penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat. Terkait penyebaran minuman beralkohol ilegal di Kota Bandung.
“Kami, tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes menertibkan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Rizky kepada wartawan Kantor Satpol PP Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.
Langgar Perda
Penangkapan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Para pelaku kedapatan mendistribusikan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin serta obat-obatan tanpa surat edar.
Satpol PP juga menyegel toko tempat penjualan barang tersebut dan memanggil para pemilik toko untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. (red)