Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat terlarang di Kota Bandung.
“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, laporkan ke Bandung 112 atau Instagram Satpol PP. Pasti kami tindaklanjuti,” tegas Bagus.
Ia menambahkan bahwa Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur lokasi yang diperbolehkan menjual minol.
“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Yang boleh itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke. Pengusaha harus paham aturan,” ucapnya.
Bagus menutup dengan ajakan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman beralkohol serta obat-obatan berbahaya.





