Daerah

Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minol dan 1.303 Obat Ilegal di Ciateul

×

Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minol dan 1.303 Obat Ilegal di Ciateul

Sebarkan artikel ini
Obat Ilegal
Satpol PP Bandung Sita 134 Botol Minol dan 1.303 Obat Ilegal di Ciateul. (Foto: Istimewa).

Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat terlarang di Kota Bandung.

“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, laporkan ke Bandung 112 atau Instagram Satpol PP. Pasti kami tindaklanjuti,” tegas Bagus.

Baca Juga:  La Nyalla Minta Pemda Awasi Kejahatan Sindikat Perdagangan

Ia menambahkan bahwa Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur lokasi yang diperbolehkan menjual minol.

“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Yang boleh itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke. Pengusaha harus paham aturan,” ucapnya.

Baca Juga:  Empat Warga Kota Bogor Tewas Usai Menenggak Miras Oplosan, Satu Kritis!

Bagus menutup dengan ajakan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman beralkohol serta obat-obatan berbahaya.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4