Ia menegaskan bahwa setiap pembongkaran telah melalui prosedur yang jelas, mulai dari pengecekan lokasi, penerbitan surat peringatan, hingga eksekusi pembongkaran.
“Kami punya program fungsionalisasi fasilitas umum. Trotoar, saluran air, dan selter harus dikembalikan sesuai fungsinya,” tutur Usep.
Penertiban ini juga dianggap sebagai langkah mitigasi bencana, karena bangunan liar di atas saluran air sering kali menyebabkan luapan saat hujan deras.
“Iya, salah satunya untuk mencegah banjir. Karena kalau saluran terganggu dan hujan besar, pasti terjadi luapan,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News