Daerah

Satpol PP Kota Depok Turunkan Paksa Baliho Milik PSI Bergambar Kaesang

×

Satpol PP Kota Depok Turunkan Paksa Baliho Milik PSI Bergambar Kaesang

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Depok menurunkan baliho bergambar Kaesang
Satpol PP Kota Depok menurunkan baliho bergambar Kaesang. (foto: detik.com)
Satpol PP Kota Depok menurunkan baliho bergambar Kaesang
Satpol PP Kota Depok menurunkan baliho bergambar Kaesang. (foto: detik.com)

Seperti diketahui, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban media promosi partai politik.

SE dengan Nomor 300/345-Satpol.PP itu berisi permintaan Pemkot Depok kepada para pengurus parpol untuk menertibkan atribut mereka yang melanggar Perda K3.

Baca Juga:  Warga Depok Cek Kambing di Dalam Kandang, Ternyata Hanya Tersisa Kotoran dan Jeroan

SE yang ditandatangani langsung oleh Idris pada tanggal 16 Juni 2023 itu menyebutkan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.

Baca Juga:  Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Gus Nur Divonis Enam Tahun Penjara

Pemasangan alat peraga atau media promosi boleh dilakukan jika sudah mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.

Tak hanya itu, rupanya Idris juga mengeluarkan SE tersebut khusus bagi dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok. (red)

Baca Juga:  Libur Nataru Berkontribusi Ekonomi Senilai Rp120 Triliun, Ini Kata Sandiaga Uno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2