Sementara itu, Sekretaris Desa Jungjang Rahmat Hidayat menyebut, DPUTR sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada pemerintah desa terkait pemanfaatan jalan kabupaten sebagai pasar darurat. Teguran pertama pada 18 Februari 2025, kedua pada Mei, dan peringatan ketiga pada 20 Agustus 2025.
“Surat dari DPUTR meminta agar jalan difungsikan kembali sesuai peruntukannya sebagai jalan kabupaten,” kata Rahmat.
Meski penertiban berjalan kondusif, Rahmat menyebut para pedagang meminta agar tetap disediakan lokasi pasar darurat hingga pembangunan Pasar Induk Desa Jungjang rampung.
“Pemerintah desa sudah menyiapkan relokasi bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di Jalan Ki Hajar Dewantara,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News