Daerah

Satpol PP Tertibkan 300 Lapak Liar di Jalan Ki Hajar Dewantara Cirebon

×

Satpol PP Tertibkan 300 Lapak Liar di Jalan Ki Hajar Dewantara Cirebon

Sebarkan artikel ini
PKL
Ilustrasi pembongkaran bangunan liar. (Foto: Istimewa).

Sementara itu, Sekretaris Desa Jungjang Rahmat Hidayat menyebut, DPUTR sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada pemerintah desa terkait pemanfaatan jalan kabupaten sebagai pasar darurat. Teguran pertama pada 18 Februari 2025, kedua pada Mei, dan peringatan ketiga pada 20 Agustus 2025.

Baca Juga:  Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Masjid Sukabumi, Diduga Baru Dilahirkan

“Surat dari DPUTR meminta agar jalan difungsikan kembali sesuai peruntukannya sebagai jalan kabupaten,” kata Rahmat.

Meski penertiban berjalan kondusif, Rahmat menyebut para pedagang meminta agar tetap disediakan lokasi pasar darurat hingga pembangunan Pasar Induk Desa Jungjang rampung.

Baca Juga:  Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey Machmudin Tegaskan Ini

“Pemerintah desa sudah menyiapkan relokasi bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di Jalan Ki Hajar Dewantara,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2