Daerah

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Amankan 18 Bandar dan Kurir

×

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Amankan 18 Bandar dan Kurir

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pimpinan AKP Nasrudin menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkotika, baik yang bertindak sebagai pengedar maupun sebagai kurir.

Para pelaku melakukan bisnis narkotika tak hanya di Cimahi, tetapi juga di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selama Oktober 2020, tercatat ada 14 kasus penyalahgunaan narkotika di dua daerah tersebut.

“Dalam sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan, dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:  Kejutan di Proliga 2026! Bandung bjb Tandamata Hancurkan Jakarta Livin 3-0

Menurut dia, kasus terbanyak diungkap dari wilayah KBB, seperti di Kecamatan Cihampelas, Batujajar, Parongpong hingga Lembang. Sementara di Cimahi peredarannya berada di Kecamatan Cimahi Selatan dan Cimahi Utara.

“Tersebar merata. Ada lima kasus di Kota Cimahi, kemudian sembilan kasus di Kabupaten Bandung Barat,” kata Indra.

Baca Juga:  Segini Jumlah Parpol yang Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Cianjur di Hari Terakhir

Dari 14 kasus tersebut, terang dia, sebanyak 18 pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sebagian dari mereka merupakan residivis atau pernah keluar masuk penjara.

Para pelaku kini menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Mapolres Cimahi hingga menunggu persidangan. “Dari 18 orang itu, dua orang di antaranya berperan sebagai pengedar dan 16 sebagai kurir,” sebutnya.

Baca Juga:  Parah! Puluhan Calon Jamaah Umrah Ditipu Travel, Berangkat Hanya Sampai Terminal Garut

Dari para tersangka, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Mulai narkoba jenis shabu 107,88 gram, ganja 56,84 gram, tembakau sintetis 1776,42 gram, hingga lakban, timbangan, handphone, dan pak plastik.

Para tersangka yang bakal dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tukasnya. (Yoy)

Tinggalkan Balasan