Dokumen ini nantinya menjadi acuan utama dalam membagi kewenangan operasional sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan di lapangan.
Persoalan anggaran yang selama ini menjadi kendala juga turut menemui titik terang. Farhan menjelaskan bahwa kewajiban pemberian pakan serta perawatan rutin kini merupakan ranah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), sehingga tidak lagi membebani kas daerah.
“Oleh karena itu, Pemkot Bandung tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Budi Ghama mengatakan John Sumampauw adalah figur yang sah untuk melanjutkan pengelolaan Bandung Zoo.
Menurutnya, legalitas ini merujuk pada akta yayasan yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.





