“Ini masih pendalaman kasus. Belum sampai ke tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan satu kasus penyidikan yang berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Sejauh ini informasinya satu kasus dengan surat perintah penyidikan yang sudah diterbitkan. Tapi detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





