Daerah

Iskandar Tegaskan ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Panggilan Penyidik Harus Dihadiri

×

Iskandar Tegaskan ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Panggilan Penyidik Harus Dihadiri

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Bandung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain. (Foto: Istimewa).

Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih pada tahap pengumpulan keterangan saksi, sehingga tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk penetapan bersalah terhadap pihak yang diperiksa.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya.

Baca Juga:  KPU Sebut Patuhi Protokol Kesehatan Akan Aman dari Covid-19 Saat ke TPS

Menurut Iskandar, hingga saat ini terdapat sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bandung. Selain para kepala OPD, sejumlah kepala bagian (Kabag) dan kepala bidang (Kabid) juga disebut turut dipanggil.

Baca Juga:  MTQ Geliatkan Ekonomi Palabuhanratu

“Kalau dari kepala OPD kurang lebih ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” jelasnya.

Baca Juga:  Tagih Tunda Bayar TKD Lebih dari Rp 1 Triliun, Dedi Mulyadi Minta Kemenkeu Dahulukan Jawa Barat

Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pendampingan hukum secara formal, sebab seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus saksi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3