Penerapan publikasi anggaran Purwakarta di medsos ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/23/Bapperida/2026.
Dalam SE tersebut, setiap instansi diminta melaporkan pemasukan dan pengeluaran uang setiap hari serta laporan triwulanan secara rutin agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan up-to-date.
Isi Lengkap Surat Edaran Bupati Purwakarta Soal Publikasi Keuangan Daerah dan Desa
Berikut adalah naskah lengkap Surat Edaran yang menjadi dasar hukum kewajiban seluruh pejabat Purwakarta dalam mengumumkan anggaran:





