Daerah

Sekda hingga Kades di Purwakarta Wajib ‘Spill’ Anggaran di Medsos, Ini Aturan Mainnya

×

Sekda hingga Kades di Purwakarta Wajib ‘Spill’ Anggaran di Medsos, Ini Aturan Mainnya

Sebarkan artikel ini
Sekda dan Kades Purwakarta wajib publikasikan anggaran di medsos.
Bupati Purwakarta Om Zein (Foto: Prokompim Purwakarta)

Penerapan publikasi anggaran Purwakarta di medsos ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/23/Bapperida/2026.

Dalam SE tersebut, setiap instansi diminta melaporkan pemasukan dan pengeluaran uang setiap hari serta laporan triwulanan secara rutin agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan up-to-date.

Baca Juga:  Rayakan 35 Tahun, EWINDO Luncurkan 27 Varietas Benih Sayuran Berkualitas

Isi Lengkap Surat Edaran Bupati Purwakarta Soal Publikasi Keuangan Daerah dan Desa

Berikut adalah naskah lengkap Surat Edaran yang menjadi dasar hukum kewajiban seluruh pejabat Purwakarta dalam mengumumkan anggaran:

Baca Juga:  PERADI Kota Bandung Bahas Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, Rocky Gerung Singgung Ethics of Care
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3