Daerah

Sekda hingga Kades di Purwakarta Wajib ‘Spill’ Anggaran di Medsos, Ini Aturan Mainnya

×

Sekda hingga Kades di Purwakarta Wajib ‘Spill’ Anggaran di Medsos, Ini Aturan Mainnya

Sebarkan artikel ini
Sekda dan Kades Purwakarta wajib publikasikan anggaran di medsos.
Bupati Purwakarta Om Zein (Foto: Prokompim Purwakarta)

Penerapan publikasi anggaran Purwakarta di medsos ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/23/Bapperida/2026.

Dalam SE tersebut, setiap instansi diminta melaporkan pemasukan dan pengeluaran uang setiap hari serta laporan triwulanan secara rutin agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan up-to-date.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika: Tidak Ada Kasus Baru Maupun Kematian Akibat Covid-19 di Purwakarta

Isi Lengkap Surat Edaran Bupati Purwakarta Soal Publikasi Keuangan Daerah dan Desa

Berikut adalah naskah lengkap Surat Edaran yang menjadi dasar hukum kewajiban seluruh pejabat Purwakarta dalam mengumumkan anggaran:

Baca Juga:  ITLA Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Pramuwisata dan Kolaborasi Komunitas untuk Pacu Pariwisata Priangan Timur
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3