JABARNEWS | MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka menahan Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, berinisial MGS, atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025.
Ironisnya, dana ratusan juta rupiah itu diduga digunakan untuk judi online dan membeli item digital dalam sebuah permainan.
“Hari ini, 3 Juli 2025, kami telah menahan tersangka MGS, Sekdes Cipaku, karena diduga menyalahgunakan keuangan desa dengan mentransfer dana ke rekening pribadinya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Kamis (3/7).
Penyidik mengungkap bahwa jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp513.699.732.