Daerah

Sekdes Cipaku Ditahan, Uang Desa Ratusan Juta Dihabiskan untuk Judi Online

×

Sekdes Cipaku Ditahan, Uang Desa Ratusan Juta Dihabiskan untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka menahan Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, berinisial MGS, atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025.

Baca Juga:  Sempat Dikira Bom, Ponsel Meledak dalam Saku Pengunjung Pasar Wage

Ironisnya, dana ratusan juta rupiah itu diduga digunakan untuk judi online dan membeli item digital dalam sebuah permainan.

“Hari ini, 3 Juli 2025, kami telah menahan tersangka MGS, Sekdes Cipaku, karena diduga menyalahgunakan keuangan desa dengan mentransfer dana ke rekening pribadinya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Kamis (3/7).

Baca Juga:  Yakin Pandemi Membaik, Ridwan Kamil Bakal Genjot Pembangunan Infrastruktur

Penyidik mengungkap bahwa jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp513.699.732.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23