Daerah

Sekdes Cipaku Ditahan, Uang Desa Ratusan Juta Dihabiskan untuk Judi Online

×

Sekdes Cipaku Ditahan, Uang Desa Ratusan Juta Dihabiskan untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka menahan Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, berinisial MGS, atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Purwakarta Masuk Tahap Penyidikan, Rumah Mantan Kades Pangkalan Digeledah

Ironisnya, dana ratusan juta rupiah itu diduga digunakan untuk judi online dan membeli item digital dalam sebuah permainan.

“Hari ini, 3 Juli 2025, kami telah menahan tersangka MGS, Sekdes Cipaku, karena diduga menyalahgunakan keuangan desa dengan mentransfer dana ke rekening pribadinya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Kamis (3/7).

Baca Juga:  Tilap Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Jadi Tersangka Korupsi

Penyidik mengungkap bahwa jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp513.699.732.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23