Uang tersebut, menurut Hendra, dipakai MGS untuk bermain judi online serta membeli diamond, mata uang virtual dalam permainan digital.
Meski sempat mengembalikan sebagian dana sebesar Rp65.400.000, kerugian negara yang belum dikembalikan masih cukup besar, yakni sekitar Rp448 juta.
Aksi penyelewengan itu diduga dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Pihak Kejaksaan masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.