Guru Sekolah Rakyat direkrut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag), dengan prioritas guru PNS, PPPK, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Mereka wajib bersedia mengajar penuh waktu (full-time) di lingkungan asrama.
Kurikulum Sekolah Rakyat terdiri atas tiga dasar utama:
- Kurikulum karakter dan asrama dari Kemensos,
- Kurikulum sekolah formal dari Kemendikdasmen,
- Kurikulum pendidikan agama dari Kemenag.
Ketiganya dirancang menyatu untuk membentuk karakter, spiritualitas, serta keterampilan anak-anak agar mandiri dan berdaya di masa depan.(red)