Daerah

Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

×

Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK)
Ilustrasi – Pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK)

Selama Ramadan, setiap Senin sampai Kamis, para pegawai harus masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  Retribusi Pajak Masih Belum Ketuk Palu

Sedangkan pada Jumat, para pegawai dibolehkan pulang pada pukul 14.00 WIB.

Menurut dia, perubahan jam kerja itu diberlakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama bulan Ramadhan. Hanya pelayanannya dilakukan lebih pagi. (Red)

Baca Juga:  Gus Menteri Gandeng Unasman Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan SDGs Desa

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan