Daerah

Sembilan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Banjar Terima Remisi Khusus Natal 2025

×

Sembilan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Banjar Terima Remisi Khusus Natal 2025

Sebarkan artikel ini
Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

Menurut Tutut, proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan transparan. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Baca Juga:  Remisi Natal 2025, Belasan Warga Binaan Lapas Karawang Terima Pengurangan Masa Pidana

Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan produktif.

Baca Juga:  Ribuan Narapidana di Karawang Resmi Terdaftar di DPT Pemilu 2024

“Remisi diharapkan menjadi pemicu semangat perubahan, agar setelah bebas nanti mereka mampu berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2