Menurut Tutut, proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif dan transparan. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan produktif.
“Remisi diharapkan menjadi pemicu semangat perubahan, agar setelah bebas nanti mereka mampu berkontribusi positif di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





