Daerah

Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

×

Seorang Pria di Bogor Jual Satwa Dilindungi, Diancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Owa Jawa
Satwa Dilindungi jenis Owa Jawa. (Foto: Dok. KJPL).
Owa Jawa
Satwa Dilindungi jenis Owa Jawa. (Foto: Dok. KJPL).

“Barang bukti hewan itu sudah kami amankan. Pelaku saat ini sudah kami proses pemeriksaan kepolisian,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual 8 hewan. Harga hewan yang pelaku jual berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca Juga:  BNPB Ingatkan Anggaran Bencana Gempa Cianjur Jangan Disalahgunakan

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Ada Sayembara Bagi Warga Yang Bisa Laporkan Pelaku Vandalisme di Jalan Baksil, Ini Kata Diskominfo

“Saat ini, satwa dilindungi yang belum terjual pelaku itu sedang dalam penanganan. Ada sebagian hewan yang mengalami sakit dan stres akibat menghuni kandang yang kurang layak,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Jadi Profesi yang Rendah Peminat, Uu Ruzhanul Ulum Sebut Petani Identik dengan Keluarga Kurang Sejahtera
Pages ( 2 of 2 ): 1 2