Jenazah itu kemudian dimasukkan lagi ke dalam ransel hitam dan disimpan di tas jinjing berwarna hitam sebelum dibuang ke pinggir jalan berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi kejadian.
Fiki menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan kasus lakban bayi Karawang ini bermula dari hubungan asmara di luar pernikahan.
“Motifnya, bahwa kedua pelaku menjalani hubungan di luar pernikahan,” katanya.
Kedua pelaku pembunuhan bayi itu kini mendekam di Rutan Polres Karawang. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(red)





