Polisi Tindak Pengendara Dengan Knalpot Brong di Kabupaten Purwakarta, Diminta Ganti Ke Standar Pabrik

Penindakan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di Kabupaten Purwakarta.

JABARNEWS | PURWAKARTA – Warga Kabupaten Purwakarta resah oleh penggunaan Sepeda motor berknalpot bising. Untuk menekan penggunaan knalpot bersuara berisik itu, Polres Purwakarta menggelar razia.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo mengatakan, razia ini dilakukan merupakan tindakan lanjut keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan para pengendara knalpot brong.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan razia,” ucap Warjo, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Menurut Warjo, penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucap Warjo.