Daerah

Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

×

Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).

JABARNEWS | BANJAR – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar menolak aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair saat usia 56 tahun.

Baca Juga:  Vaksinasi Booster di Kota Bandung Ditargetkan Capai 50 Persen pada Akhir Agustus

Ketua KSPSI Kota Banjar Yogi Indrijadi mengatakan, pemerintah seharusnya lebih peka dalam menghadapi kondisi sekarang ini. Seperti dalam membuat regulasi pun, hendaknya harus mengedepankan unsur sosiologisnya.

Baca Juga:  Waduh! Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Kota Banjar Alami Trauma Mendalam

Menurutnya, tidak hanya filosofis dan yuridisnya saja. Terlebih kemampuan perusahaan di setiap daerah juga berbeda-beda.

Selain itu, dalam membuat aturan tidak hanya seolah bersifat teoritis, membenahi definisi.

Baca Juga:  Walah! Sebuah Rumah di Kota Banjar Hancur Setelah Disambar Petir

“Tapi justru yang harus betul-betul mengedepankan faktor empiris keadaan yang sebenarnya di masyarakat pekerja itu sendiri,” kata Yogi Dikutip HR Online, Minggu (13/2/2022).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan