Daerah

Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

×

Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).

JABARNEWS | BANJAR – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar menolak aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair saat usia 56 tahun.

Baca Juga:  Kembali Temukan 2 Korban Longsor Sumedang, Tim SAR Cari 2 Orang Lagi

Ketua KSPSI Kota Banjar Yogi Indrijadi mengatakan, pemerintah seharusnya lebih peka dalam menghadapi kondisi sekarang ini. Seperti dalam membuat regulasi pun, hendaknya harus mengedepankan unsur sosiologisnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Beri Pelayanan Prima

Menurutnya, tidak hanya filosofis dan yuridisnya saja. Terlebih kemampuan perusahaan di setiap daerah juga berbeda-beda.

Selain itu, dalam membuat aturan tidak hanya seolah bersifat teoritis, membenahi definisi.

Baca Juga:  Pembelajaran Efektif Menurut Uu Ruzhanul Ulum: Jangan Banyak Tugas

“Tapi justru yang harus betul-betul mengedepankan faktor empiris keadaan yang sebenarnya di masyarakat pekerja itu sendiri,” kata Yogi Dikutip HR Online, Minggu (13/2/2022).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan