Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).

Di tempat terpisah, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) Kota Banjar Irwan Herwanto menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak aturan tersebut.

Selain merugikan hak pekerja/buruh, kebijakan tersebut juga melanggar hak asasi yang membatasi pekerja/buruh untuk menggunakan haknya.

Baca Juga:  Wah! Keuntungan Tersangka Pengoplos Gas Elpiji di Kota Banjar Capai Belasan Juta, Ini Cara Hitungannya

“Pekerja/buruh berhak pada saat itu juga untuk memilih mengklaim, atau tidak mengklaim pada saat seorang pekerja/buruh mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja,” ujar Irwanto.

Baca Juga:  Polsek Bilah Hulu, Labuhanbatu Temukan Sopir Muatan TBS Korban Perampokan, Kondisinya Tangan Terikat Dibelakang

Menurutnya, aturan JHT cair saat usia 56 tahun yang Menaker keluarkan tersebut, hanya akan menambah susah kondisi ekonomi kaum buruh.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Penipu Rekrutmen Kerja di Bekasi, Begini Modusnya

Apalagi, sambung Irwanto, di tengah situasi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Selain itu, meningkatnya angka PHK, dana JHT salah satu cara agar buruh dapat bertahan hidup.