Daerah

Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

×

Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).

Di tempat terpisah, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) Kota Banjar Irwan Herwanto menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak aturan tersebut.

Selain merugikan hak pekerja/buruh, kebijakan tersebut juga melanggar hak asasi yang membatasi pekerja/buruh untuk menggunakan haknya.

Baca Juga:  Beda Data Dinkes dan BPS Kota Banjar Soal Kasus Stunting, Nana Suryana Bilang Begini

“Pekerja/buruh berhak pada saat itu juga untuk memilih mengklaim, atau tidak mengklaim pada saat seorang pekerja/buruh mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja,” ujar Irwanto.

Baca Juga:  Disdikbud Kota Banjar Siapkan Dua Program Cegah Perundungan di Sekolah

Menurutnya, aturan JHT cair saat usia 56 tahun yang Menaker keluarkan tersebut, hanya akan menambah susah kondisi ekonomi kaum buruh.

Baca Juga:  Mulai Izin Usaha Hingga Pinjaman Bank, Begini Kedekatan HS dan RW Tersangka Kasus Korupsi di Kota Banjar

Apalagi, sambung Irwanto, di tengah situasi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Selain itu, meningkatnya angka PHK, dana JHT salah satu cara agar buruh dapat bertahan hidup.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan